Sabtu, 26 Februari 2011

IZIN KULIAH


 

YAYASAN “ A L – AZHAR ” LAMPUNG

SEKOLAH DASAR ( SD )
AL-AZHAR 1 BANDAR LAMPUNG

 

Jl..G.Tanggamus Raya No.34 Perumnas Way Halim Bandar Lampung 35141.Telp.(0721) 784708
 

                                                                                    Bandar Lampung 05 Desember 2009

Nomor          : 112/YAL.I/SD.1/J.2/XI/2009
Hal.               : Izin Kuliah
Kepada Yth,
Bapak Gubernur Lampung
Di –
Bandar Lampung


Dengan hormat,

Dengan ini kami sampaikan permohonan izin belajar atas nama :
Nama         : Liana Sari, S.Pd
NIP.            : 19640814 1983 03 2 001

Adalah guru SD Al Azhar 1 Bandar Lampung dan benar melanjutkan pendidikan parsca sarjana (S2) M.Pd. Pada Perguruan tinggi UNILA Bandar Lampung.
Demi meningkatkan pengetahuan , wawasan, karier, dan program sekolah bersetandar internasional. Pada prinsipnya kami tidak berkeberatan memberikan izin dan melanjutkan pendidikan selama tidak mengganggu jam pelajaran yang bersangkutan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada sebagaimana surat pernyataan terlampir

Demikian atas perhatian dan bantuan yang diberikan diucapkan terima kasih.



Bandar Lampung,  05 November 2009
Kepala SD Al Azhar 1

 

 

 

ERVINA, S.Pd

NIP. 195306031973112002


                                   YAYASAN “ A L – AZHAR ” LAMPUNG

SEKOLAH DASAR ( SD )
AL-AZHAR 2 BANDAR LAMPUNG

 

Jl..G.Tanggamus Raya No.34 Perumnas Way Halim Bandar Lampung 35141.Telp.(0721) 784708
 

S U R A T  IZIN  KULIAH
NO.  001/ YAL.I/ SD.I/ J.2/ II/2010


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Yang bertanda tanda tangan dibawah ini, Kepala SD Al Azhar 2 Way  Halim Bandar Lampung dengan ini memberi  izin kuliah  kepada :  
Nama                  : CHUNAIDI
Universitas         : UNILA
Fakultas              : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Jurusan               : IPS

Untuk Melanjutkan  Kuliah  S I, Selama tidak mengganggu proses belajar mengajar .
           
Kepada yang bersangkutan agar dapat melaksanakan tugas / kuliah  dengan penuh rasa tanggung jawab dan setelah selesai melaksanakan kuliah  agar dapat melapor kepada Kepala Sekolah secara Lisan / tertulis.

Demikian surat izin kuliah  ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.




Bandar Lampung,  29   Januari 2010
Kepala SD Al Azhar 2

 

SRI MARGIANI, A.Ma

 

CONTOH SURAN IZIN


Bandar Lampung, 20   Rabiul Awal  1432 H
23 Pebruari 2011 M





Kepada Yth:                                                 
Bapak Ketua Yayasan Al Azhar Lampung                          
Melalui Kepala SD Al Azhar 1
Di -
            Bandar Lampung


            Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Yang bertanda tangan dibawah ini :

NAMA                                                : EVA YULIA, S.Pd

N I K                                       :  200 207 089

JABATAN                              : GURU KELAS V F

TUGAS                                  : SD AL AZHAR 1

Dengan ini mengajukan permohonan Cuti melahirkan  ( bersalin ) terhitung mulai ....................     s.d.  .................................

Demikian permohonan ini saya buat, atas dikabulkannya dihaturkan banyak terima kasih

Billahittaufik Walhidayah.
Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.



Mengetahui
Kepala SD Al Azhar 1




ERVINA, S.Pd
NIP. 460 010 884

 

Pemohon 

 

................................






NOMOR    : 182/YAL.I/SD 1/ V/ 2010                                            Bandar Lampung 24 Mei 2010  
HAL           :  Permohonan  Izin                                                  
                     


Kepada Yth
Bapak Ka. SMPN 2
Di-
Bandarlampung


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan Hormat,
Bersama ini kami beritahukan Bahwa anak kami yang bernama :

1. Elvan Rizki Novany
2. Alfaros Haris Caya
3. Rifka Kurnia Indah
4. Ahmad Rasyid

Pada Hari Selasa Tanggal 25 Mei 2010 nama tersebut diatas akan mengikuti acara perpisahan di SD Al Azhar 1.

Maka kami mohon izin kepada bapak Kepala SMPN 2 untuk memberikan izin kepada siswa tersebut.

Demikianlah permohonan izin ini kami  buat, atas terkabulnya diucapkan terima kasih.

Billahittaufik Walhidayah
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Kepala SD Al Azhar 1



................










PERIHAL      : PERMOHONAN IZIN TUGAS



Kepada Yth;  
Bapak  Ka. Dinas Pendidikan Dan Perpustakaan
Kota Bandar Lampung
Di –
Bandar Lampung

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Sehubungan saya akan melaksanakan Study Tur Ke Malaisya, Singapura dan tailand yang diadakan Radar Lampung dilaksanakan pada :
Hari, tanggal  : Senin- Sabtu , 20 – 01 September 2007 

Untuk tugas kedinasan saya wakilkan  kepada :
1.      Ibu Hermiliati sebagai PLH pagi
2.      Ibu Sabiah  sebagai PLH siang

Atas pemberian izin dari bapak saya ucapkan terima kasih
Billahittaufik Walhidayah
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.




Kepala SD Al Azhar 1



..........................




Tembusan :
  1. Ketua Yayasan Al Azhar Lampung
  2. Ka. Dinas P dan P
  3. Ka Cabdin
  4. Arsip


NOMOR    : 164/YAL.I/SD.1/U/XI/2008                               Bandar Lampung 24 November    2008
HAL           :  Permohonan  Izin PLPG                                      
                     


Kepada Yth;
Panitia Sertifikasi Guru Rayon
7. FKIP Unila
Di -
                                    Bandar Lampung



Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                            : Dra. TATI SUGIARTI
NIP.                               : 131955442
Pangkat/Golongan     : Pembina / IV.a
No. Sertifikasi              : 08126002710185
NUPTK                         : 7148746647300013

Adalah peserta sertifikasi tahun 2008 yang dinyatakan mengikuti PLPG yang telah ditentukan pada tahap ke III (tanggal 25 November – 3 Desember 2008 ).

Sehubungan dengan adanya musibah pada tanggal 24 November 2008, Putra sakit mengalami kecelakaan (surat keterangan di opname dilampirkan)
         
Oleh karenaya  yang bersangkutan agar dapat diikutkan  PLPG pada tahap ke IV (empat).

Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih.

Billahittaufik Walhidayah
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh





Kepala SD AL Azhar 1




ERVINA, S.Pd
NIP. 195306031973112002

SK KEPALA SD AL AZHAR 1

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD AL AZHAR 1
NOMOR :  015/YAL.I/ SD.I/C.12/I/2011
TENTANG
BEBAN KERJA GURU TAHUN PELAJARAN 2010/2011
PROSES BELAJAR MENGAJAR TAHUN 2011 SEMESTER 2


MENIMBANG Bahwa proses belaja mengajar merupakan inti proses penyelenggaraan

pendidikan pada satuan pendidikan



Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar perlu ditetapkan

pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi guru


MENGINGAT 1. Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan

2. Peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005. tentang standar nasional 

    Pendidikan

3. Undang - undang No. 14 Tahun 2005, tentang guru dan dosen

4. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Lampung No. 

    800/6904/III.01/DP2.B/2009 tentang kalender pendidikan tahun 

    pelajaran 2010/2011


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
Pertama Beban Kerja guru tahun pelajaran 2010/2011 meliputi kewajiban tatap

muka mengajar dan tugas tambahan lainnya.


Kedua Beban kerja guru tersebut tertuang dalam daftar terlampir




Ketiga Segala biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan keputusan ini 

dibebankan pada anggaan yang sesuai dengan ketentuan berlaku


Keempat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di  Bandar Lampug 

Pada tanggal   3 Januari  2011







ERVINA, S.Pd

19530603 197311 2002.   

Kamis, 24 Februari 2011

Senin, 21 Februari 2011

cara menghargai seorang istri

CARA MEMPERLAKUKAN ISTRI MENURUT ISLAM

“Hai orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan cara paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka maka bersabarlah, karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikanyang banyak.” (An-Nisa: 19)



Menikah adalah fitrah manusia. Rasulullah saw. menyebut menikah sebagai sunahnya. Bahkan, Nabi berkata, siapa yang membenci sunahnya, tidak termasuk dalam golongannya.



Setiap kita, pasangan muslim dan muslimah yang melakukan pernikahan, paham betul bahwa tujuan menikah yang utama adalah untuk mendapatkan ridha Allah. Setelah itu untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawahdah wa rahmah dan meneruskan keturunan dengan memperoleh anak-anak yang saleh dan salehah.



Kita juga menyadari bahwa lembaga keluarga yang kita bentuk adalah wadah untuk melaku proses perubahan, baik untuk diri kita sendiri, keluarga, dan masyarakat.



Sepasang suami-istri yang dipersatukan oleh ikatan pernikahan juga sadar bahwa keluarga adalah organisasi kecil yang memiliki aturan dalam pengelolaannya. Karena itu, sepasang suami-istri harus bisa memahami hak dan kewajiban dirinya atas pasangannya dan anggota keluarga lainnya.



Sepasang suami-istri dalam berinteraksi di rumah tangga sepatutnya melandasi hubungan mereka dengan semangat mencari keseimbangan, menegakkan keadilan, menebar kasih sayang, dan mendahulukan menunaikan kewajiban daripada menuntut hak.

Kewajiban seorang istri terhadap suaminya adalah :



Pertama, mentaati suami. Namun, dalam mentaati suami juga ada batasannya. Batasan itu adalah seperti yang disabdakan Rasulullah saw., “Tidak ada ketaatan terhadap makhluk untuk bermaksiat kepada Allah, Sang Pencipta.”



Kedua adalah menjaga kehormatan dirinya, suami, dan harta keluarga.



Ketiga, mengatur rumah tangga.



Keempat, mendidik anak-anak.



Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw. bersabda,



“Wanita adalah pengasuh dan pendidik di rumah suami, dan bertanggung jawab atas asuhannya.”

Keluarga adalah prioritas seorang istri, meski tidak ada larangan baginya untuk melakukan peran sosialnya di masyarakat seperti berdakwah, misalnya.Dan kewajiban lain seorang istri kepada suaminya adalah berbuat baik kepada keluarga suami.



Sedangkan kewajiban seorang suami kepada istrinya adalah



Pertama, membayar mahar dengan sempurna.



Kedua, memberi nafkah.

Rasulullah saw. bersabda, “Takutlah kepada Allah dalam memperlakukan wanita, karena kamu mengambil mereka dengan amanat Allah dan kamu halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah; dan kewajiban kamu adalah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka dengan baik.”



Ketiga, suami wajib memberi perlindungan kepada istrinya.



Keempat, melindungi istri dari siksa api neraka. Ini perintah Allah swt., “Hai orang-orang yang beriman, selamatkan dirimu dan keluargamu dari api neraka.”



Kelima, mempergauli istri dengan baik. Allah berfirman, “Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik.” (An-Nisa: 19)

Rasulullah saw. bersabda, “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya; dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (Tirmidzi)



Muasyarah bil ma’ruf



Di ayat 19 surat An-Nisa di atas, Allah swt. menggunakan redaksi “muasyarah bil ma’ruf”. Makna kata “muasyarah” adalah bercampur dan bersahabat. Karena mendapat tambahan frase “bil ma’ruf”, maknanya semakin dalam.



Ibnu Katsir dalam tafsirnya menulis makna “muasyarah bil ma’ruf” dengan “perbaikilah ucapan, perbuatan, penampilan sesuai dengan kemampuanmu sebagaimana kamu menginginkandari mereka (pasanganmu), maka lakukanlah untuk mereka.”



Sedangkan Imam Qurthubi dalam tafsirnya menerangkan makna “muasyarah bil ma’ruf” dengan kalimat, “Pergaulilah istri kalian sebagaimana perintah Allah dengancara yang baik, yaitu dengan memenuhi hak-haknya berupa mahar dan nafkah, tidak bermuka masam tanpa sebab, baik dalam ucapan (tidak kasar) maupun tidak cenderung dengan istri-istriyang lain.”



Adapun Tafsir Al-Manar menerangkan makna ”muasyarah bil ma’ruf” dengan kalimat, “Wajib atas orang beriman berbuat baik terhadap istri mereka, menggauli dengan cara yang baik, memberi mahar dan tidak menyakiti baik ucapan maupun perbuatan, dan tidak bermuka masam dalam setiap perjumpaan, karena semua itu bertentangan dalam pergaulanyang baik dalam keluarga.”



Di antara bentuk perlakuan yang baik adalah melapangkan nafkah, meminta pendapat dalam urusan rumah tangga, menutup aib istri, menjaga penampilan, dan membantu tugas-tugas istri di rumah.



Salah satu hikmah Allah swt. mewajibkan seorang suami ber-muasyarah bil ma’ruf kepada istrinya adalah agar pasangan suami-istri itu mendapatkan kebahagiaan dan ketenangan dalam hidup. Karena itu, para ulama menetapkan hukum melakukan “muasyarah bil ma’ruf” sebagai kewajibanyang harus dilakukan oleh para suami agar mendapatkan kebaikan dalam rumah tangga.



Karena itu, para suami yang mendambakan kebaikan dalam rumah tangganya perlu mendalami tabiat perempuan secara umum dan tabiat istrinya secara khusus. Jika menemukan ada sesuatu yang dibenci dalam diri istri, demi kebaikan keluarga temukan lebih banyak kebaikan-kebaikannya.



Suami juga harus tahu apa perannya dalam rumah tangga. Dan, jangan pernah mencelakan istri dengan kekerasan, baik secara fisik maupun mental. Ketika seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah saw.,” Apa hak istri terhadap suaminya?” Rasulullah saw. menjawab, “Memberi makan apayang kamu makan , memberi pakaian apa yang kamu pakai, tidak menampar mukanya, tidak membencinya serta tidak boleh memboikotnya.”



Bagaimana jika timbul perselisihan? Cekcok antara suami-istri adalah hal yang manusiawi. Jika Rasulullah saw. memberi toleransi waktu tiga hari bagi dua orang muslim saling mendiamkan satu sama lain, alangkah baiknya jika suami-istri saling mendiamkan di pagi hari, di malam harinya sudah bisa saling senyum lagi.



Kenapa?



Sebab, pasangan suami-istri muslim dan muslimah paham betul bahwa perselisihan mereka adalah gangguan Iblis. Rasulullah saw. pernah menerangkan kepada para sahabat, “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya diatas air, kemudian dia mengirim pasukannya, maka yang paling dekat kepadanya, dialah yang paling besar fitnahnya.



Lalu datanglah salah seorang dari mereka seraya berkata: aku telah melakukan ini dan itu, Iblis menjawab, kamu belum melakukan apa-apa. Kemudian datang lagi yang lain melapor, aku mendatangi seorang lelaki dan tidak akan membiarkan dia, hingga aku menceraikan antara dia dan istrinya, lalu Iblis mendekat seraya berkata, “Sangat bagus kerjamu” (Muslim)



Begitulah, Iblis menjadikan menceraikan pasangan suami-istri sebagai prestasi tertinggi tentaranya. Karena itu, Islam mencegah perbuatanyang bisa menyebabkan perselisihan suami-istri. Karena itu, jika cekcok dengan pasangan hidup Anda, segera selesaikan masalahnya. Upayakan selesaikan masalahrumah tangga sendiri. Jangan menghadirkan pihak ketiga. Jika belum selesai juga, hadirkan seseorang yang bisa menjadi hakim yang bisa diterima kedua belah pihak.



Seiring dengan panjangnya perjalanan waktu dan lika-liku kehidupan, kadang ikatan pernikahan mengkendur. Karena itu, perkuat lagi ikatan itu dengan mengingat-ingat kembali tujuan pernikahan.



Bangun komunikasi yang positif. Komunikasi adalah kunci keharmonisan. Karena itu, pahami betul cara berkomunikasi pasangan Anda. Dan, hidupkan syuro dalam keluarga. Bahkan untuk urusan kecil sekalipun perlu dibicarakan bersama.



Insya Allah, Allah swt. akan memberi kebaikanyang banyak dalam keluarga Anda. Amin.

terbaya