Sabtu, 26 Februari 2011

SK KEPALA SD AL AZHAR 1

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD AL AZHAR 1
NOMOR :  015/YAL.I/ SD.I/C.12/I/2011
TENTANG
BEBAN KERJA GURU TAHUN PELAJARAN 2010/2011
PROSES BELAJAR MENGAJAR TAHUN 2011 SEMESTER 2


MENIMBANG Bahwa proses belaja mengajar merupakan inti proses penyelenggaraan

pendidikan pada satuan pendidikan



Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar perlu ditetapkan

pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi guru


MENGINGAT 1. Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan

2. Peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005. tentang standar nasional 

    Pendidikan

3. Undang - undang No. 14 Tahun 2005, tentang guru dan dosen

4. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Lampung No. 

    800/6904/III.01/DP2.B/2009 tentang kalender pendidikan tahun 

    pelajaran 2010/2011


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
Pertama Beban Kerja guru tahun pelajaran 2010/2011 meliputi kewajiban tatap

muka mengajar dan tugas tambahan lainnya.


Kedua Beban kerja guru tersebut tertuang dalam daftar terlampir




Ketiga Segala biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan keputusan ini 

dibebankan pada anggaan yang sesuai dengan ketentuan berlaku


Keempat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di  Bandar Lampug 

Pada tanggal   3 Januari  2011







ERVINA, S.Pd

19530603 197311 2002.   

Tidak ada komentar: