Sabtu, 19 Maret 2011

tata tertib siswa



TATA TERTIB SISWA SD 1
AL AZHAR WAY HALIM BANDAR LAMPUNG

I. KEWAJIBAN SISWA
1. Wajib hadir di sekolah Pukul 07.00 WIB (Siswa terlambat lebih dari 3x akan disuruh pulang dan di Alpakan)
2. Wajib menjaga kebersihan kelas, lingkungan sekolah dan membuang sampah pada tempatnya.
3. Wajib hadir disekolah setiap hari belajar, kecuali hari-hari libur atau hari yang diliburkan (belajar di rumah).
4. Wajib mengikuti semua pelajaran yang diberikan guru disekolah.
5. Wajib mengerjakan tugas-tugas pelajaran yang diberikan oleh guru.
6. Wajib mengirim surat keterangan apabila tidak masuk sekolah.
7. Wajib menggunakan pakaian yang rapi dan seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu:
* Senin – Rabu : Pakaian Merah Putih ( OSIS )
* Selasa - Kamis : Pakaian Hijau dan Celana kotak-kotak Al-Azhar
* Jum’at : Pakaian Batik
* Sabtu : Pakaian Pramuka (Kaos Kaki Hitam).
* Baju olah raga dipakai pada saat senam / olah raga

8. Wajib mamakai ikat pinggang standar sekolah (bukan ikat pinggang model) dan berwarna hitam.
9. Wajib berpakaian olahraga pada jam pelajaran olahraga ( Di lapangan )
10. Wajib memakai sepatu standar (warrior dan sejenisnya ) serta berwarna hitam.
11. Wajib memakai kaos kaki berwarna putih (Hari Senin – Jum’at) dan kaos kaki berwarna hitam (Hari Sabtu).
12. Wajib memotong kuku yang panjang dan tidak boleh memakai pewarna kuku (kutek).
13. Wajib menjaga etika dan sopan santun terhadap Guru, dan seluruh warga yang ada di sekolah.
14. Wajib Sholat Dhuhur berjama’ah dan membawa perlengkapan Sholat.





II. LARANGAN – LARANGAN
1. Dilarang melakukan tindak kriminal yang meliputi : perkelahian, pemalakan, atau pemaksaan kehendak (Intimidasi ).
2. Dilarang memakai Perhiasan yang mencolok, barang berharga lainnya yang berlebihan, atau peralatan yang dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar.
3. Dilarang meninggalkan pelajaran/pulang sebelum jam sekolah selesai kecuali setelah mendapatkan izin dari Guru/ guru piket/ kepala sekolah.
4. Siswa laki-laki dilarang berambut panjang (gondrong ), di cat (pikok), dan dimodel yang tidak sesuai dengan etika pelajar.
5. Siswa perempuan seluruh rambut dikepala wajib ditutup dengan Jilbab.
6. Siswa laki-laki maupun perempuan tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan yang akan mencemarkan nama baik sekolah, dilingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
7. Dilarang mencoret-coret tembok, bangku dan meja sekolah, serta peralatan lainnya.
8. Dilarang membawa perhiasan, HP yang berkamera, uang yang berlebihan.

III. SANKSI
Siswa yang melanggar tata tertib ini akan dikenakan sanksi berupa :
1. Teguran dan Sanksi ringan yang mendidik.
2. Pemanggilan Orang Tua/ Wali
3. Surat perjanjian dan sanksi yang mendidik
4. Dikembalikan kepada Orang tua/ wali (Keluar dari SD Al-Azhar 1)
5. Diserahkan kepada pihak yang berwajib (Apabila sudah dipandang tindakan yang melampaui batas)

IV. TAMBAHAN
1. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan dipertimbangkan untuk perbaikan peraturan tata tertib berikutnya.
2. Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan langsung kepada pihak sekolah.
3. Tata tertib ini wajib di tanda tangani oleh orang tua dan siswa sebagai tanda persetujuan.
4. Tata tertib ini wajib di Foto copy sebagai pegangan orang tua dan siswa, aslinya wajib dikembalikan kepada pihak sekolah.

V. PENUTUP
Demikian tata tertib ini dibuat untuk dilaksanakan dan ditaati seluruh siswa.

Tata Tertib ini sudah dibaca oleh orang tua dan siswa serta disetujui pada tanggal : ..... - ....................... – 2010

Orang Tua Siswa Siswa Ybs



................................... .....................................

DIKELUARKAN DI : BANDAR LAMPUNG
PADA TANGGAL : ...............................2012
KEPALA SD AL-AZHAR 1



ERVINA, S.Pd
NIP.195306031973 112002

Tidak ada komentar: